Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motor Pakai Knalpot Bising Ditahan, Bagaimana dengan Moge?

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah, menggunakan knalpot racing atau aftermarket untuk mendongkrak performa. Sayangnya, tak jarang suara yang dihasilkan bising.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok Andi Indra Waspada, mengatakan, pihaknya akan melakukan penangkapan pada para pengguna knalpot yang bising.

"Karena itu menimbulkan keresahan pada masyarakat, khususnya pengguna jalan. Ketika kita temui pengguna sepeda motor dengan knalpot yang tidak standar dan bising, maka kita lakukan penindakan berupa tilang," ujar Indra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Indra menjelaskan, knalpot yang dianggap standar itu adalah yang dikeluarkan dari pabrikan. Menurutnya, dari pabrikan itu sendiri berarti ada spesifikasi, tidak menimbulkan kebisingan.

Tak sedikit yang mempertanyakan, bagaimana dengan motor berkubikasi besar alias motor gede (moge)? Pasalnya, suara yang dihasilkan motor ini juga cukup besar dari pabrikannya.

"Motor besar, seperti Harley-Davidson, dari pabrikan memang sudah seperti itu. Dia tidak mengubah standarisasi kendaraan itu," kata Indra.

Menurut Indra, jika tidak mengubah standarisasi kendaraan, maka tidak masalah. Dia mengatakan, yang jadi masalah itu yang mengganti knalpotnya dan menimbulkan suara yang bising.

Saat motor-motor berkapasitas besar dipasarkan di Indonesia, pasti akan melalui proses homologasi. Jadi, sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pernyataan Indra, jika moge tersebut juga menggunakan knalpot yang tidak standar dan menghasilkan suara bising, maka akan dikenakan tilang juga.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/19/134100915/motor-pakai-knalpot-bising-ditahan-bagaimana-dengan-moge

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke