Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Jalan Lain Wajib Minggir jika Bertemu Kendaraan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com – Melihat iring-iringan konvoi dengan pengawalan polisi, pengguna kendaraan harus rela minggir dan memberi jalan. Bukan tanpa alasan, mereka yang dapat prioritas memang punya hak khusus di jalan.

Seperti diketahui, dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan.

Mulai dari kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, termasuk juga kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Hingga Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan, tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang.

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak mendapatkan keistimewaan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Kendaraan prioritas ini berhak memperoleh pengawalan dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene,” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com (15/3/2021).

Ia juga mengatakan, petugas di lapangan juga wajib memberikan pengamanan untuk kelancaran.

Kemudian alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu- rambu tidak berlaku lagi bagi rombongan yang mendapat pengawalan.

“Pengguna jalan lain wajib memberikan kesempatan dan prioritas, bagi kendaraan dengan hak utama sesuai dengan urutannya,” kata Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/16/091200715/pengguna-jalan-lain-wajib-minggir-jika-bertemu-kendaraan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke