Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Ketat Jawa-Bali, Bagaimana Nasib Operasional Bus AKAP?

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 11 hingga 25 Januari 2021, pemerintah pusat akan menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali.

Beberapa aktivitas akan dibatasi, mulai dari perkantoran dengan work from home (WFH) sebanyak 75 persen, sampai sektor transportasi umum yang kapasitas dan jam operasionalnya ikut dibatasi.

Namun bagaimana aturan mainnya, apakah akan ada pembatasan atau larangan untuk operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) seperti saat PSBB pertama kali?

Menjawab hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, sejauh ini Kemenhub belum menerbitkan beleid baru terkait PSBB ketat Jawa dan Bali.

"Sejauh ini kami belum mengeluarkan regulasi baru, sementara akan berjalan seperti saat ini yang merujuk pada Surat Edaran (SE) nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sampai 8 Januari 2021," ucap Adita saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Namun demikian, Adita menjelaskan aturan lebih lengkapnya nanti akan mengacu pada SE dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sendiri.

Bila ada perubahan untuk yang penerapan PSBB Jawa dan Bali, otomatis Kemenhub juga akan melakukan penyesuaian.

"Untuk sekarang ini sedang dilakukan pembahasan bersama Satgas dan kementerian serta lembaga terkait. Jadi sejauh ini kami masih dari SE 3 Tahun 2020 itu," kata Adita.

Seperti diketahui, SE 3 Tahun 2020 yang dirilis Satgas Covid-19 merupakan regulasi yang dibuat untuk mengatur mobilitas saat libur Natal dan tahun baru lalu.

Bila memang penerapannya masih sama, artinya ada kewajiban untuk menyertakan hasil negatif rapid test bagi calon penumpang bus AKAP. Sementara untuk pengguna mobil pribadi yang ke luar kota, pelaksanaan rapid antigen sifatnya hanya imbauan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/08/072200615/psbb-ketat-jawa-bali-bagaimana-nasib-operasional-bus-akap-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke