Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akhirnya, DKI Kasih Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sampai Akhir Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui potongan pokok sebesar 50 persen hingga 30 Desember 2020.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasitf Tahun Pajak 2020.

Disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 Desember 2020 lalu, insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.

“Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud, diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya,” ujar Pergub tersebut.

Anies menerangkan pemberian keringanan pokok pajak itu dilakukan dengan cara penyesuaian secara sistem manajemen pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

“Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak,” kata dia.

Adapun alasan pemberian relaksasi pajak itu dimaksudkan untuk meningkatkan arus kas sektor usaha terdampak menuju liburan panjang akhir tahun 2020 dan kondisi pandemi virus corona alias Covid-19.

Selain DKI Jakarta, sejumlah Pemerintah Provinsi juga tengah memberikan hal serupa. Hanya saja, ketentuan dan jangka waktu pemberian insentif sedikit berbeda.

Menurut catatan Kompas.com, diantaranya ialah DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/17/080200715/akhirnya-dki-kasih-diskon-pajak-kendaraan-bermotor-sampai-akhir-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke