JAKARTA, KOMPAS.com - Mungkin masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya bisa tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Seperti diketahui KTP menjadi syarat wajib saat melakukan pembayaran PKB, baik satu tahunan maupun lima tahunan.
Ternyata, penggunaan KTP saat membayar PKB ternyata bukan semata-mata sebagai identitas pemilik kendaraan saja. Tetapi, kebijakan tersebut juga sudah diatur dalam aturan yang sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu.
Penggunaan KTP sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Dalam pasal 79 bahwa aturan penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor (Ranmor) baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a terdiri atas mengisi formulir permohonan.
Sedangkan untuk pasal 79 ayat (1) huruf b, dijelaskan mengenai syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Untuk pemilik kendaraan perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Selain mengikuti aturan yang berlaku, penggunaan KTP juga mempunyai tujuan lainnya. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, syarat KTP tidak bisa digantikan dengan identitas lainnya.
Walaupun keterangan yang ada pada identitas tersebut sama, yakni nama serta alamat pemilik kendaraan sesuai dengan yang ada pada STNK maupun BPKB.
“Sesuai Perkap nomor 5 tahun 2012 itu yang diwajibkan adalah KTP. Dalam KTP itu kan ada Nomor Identitas Kependudukan (NIK) itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan,” kata Martinus kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.
Martinus juga mengatakan, keberadaan NIK tersebut cukup penting dan bisa menjadi data pemilik kendaraan. Salah satu fungsinya adalah untuk penerapan pajak progresif kendaraan bermotor.
“Penggunaan KTP saat pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran. Seperti tilang elektronik (ETLE) data yang dipakai juga berdasarkan KTP,” ujarnya.
Terpisah, kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto juga mengatakan hal yang sama.
Penggunaan KTP untuk pajak kendaraan menjadi syarat wajib karena sudah diatur dalam Perkap nomor 5 tahun 2012.
“Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Sesuai
Perkapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor Pasal 79 huruf b (1) disebutkan untuk perorangan, terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/23/081200315/bayar-pajak-kendaraan-wajib-sertakan-ktp-ini-alasannya