JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan pembatasan sepeda motor lewat skema ganjil genap untuk menggurangi kepadatan lalu lintas. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2020.
Menekan penggunaan sepeda motor, artinya harus menyiapkan sarana transportasi umum yang memadai. Pasalnya sepeda motor masih menjadi alat transportasi mayoritas yang digunakan warga Ibu Kota dan sekitarnya.
Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan, 75 persen mobilitas masyarakat di wilayah Jabodetabek menggunakan sepeda motor.
“Sebelum melaksanakan ganjil genap motor, artinya transportasi umum harus ditambah. Transportasi lokal dan regional harus dikembangkan lagi,” ucap Djoko, kepada Kompas.com (23/8/2020).
Djoko mencontohkan, transportasi lokal merupakan sarana kendaraan umum yang menghubungkan kota-kota di pinggiran Jakarta. Misalnya Trans Pakuan, Trans Patriot, ataupun Trans Kota Tangerang.
Sementara transportasi regional seperti Trans Jabodetabek maupun JR Connection yang menghubungkan simpul-simpul keramaian atau pemukiman di wilayah Jabodetabek.
“Karena kalau mengandalkan KRL (Kereta Rel Listrik) sudah tak bisa ditambah. Sekarang KRL cuma bisa menampung 400.000 orang per hari agar bisa memenuhi protokol kesehatan, dari normalnya 1,1 juta orang per hari,” ujar Djoko.
“Sedangkan kalau menunggu LRT Jabodetabek masih lama, sekitar 2022 rampung. Jadi JR Connection atau bus-bus Trans itu bisa jadi solusi alternatif pengguna motor, yang penting regulasinya mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/23/132100415/ini-yang-harus-disiapkan-sebelum-terapkan-ganjil-genap-untuk-motor