Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas pada Hari Kedua Operasi Patuh Jaya 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor pada hari kedua Operasi Patuh Jaya 2020, Jumat (24/7/2020), tercatat masih relatif besar.

Menurut catatan Polda Metro Jaya sedikitnya ada 1.601 pengendara yang ditilang karena mengabaikan aturan berlalu lintas di wilayah Ibu Kota. Sementara sebanyak 2.961 pengendara lainnya terkena teguran.

"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus termasuk masuk ke jalur busway, jumlahnya 413 pelanggaran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Kendati demikian, jumlah pelanggar tersebut menurun dibandingkan hari pertama operasi. Kala itu, total tilang yang dilakukan petugas di lapangan sebanyak 1.763 kasus.

"Benar, jumlah pelanggaran yang kami tilang di hari kedua ini lebih sedikit dibanding kemarin, ada penurunan. Secara keseluruhan, (pelanggaran) masih didominasi pengendara sepeda motor," lanjut Fahri.

Hal senada dilaporkan Kepala Seksi Pelanggaran Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto saat ditemui Kompas TV pada pagi harinya.

"Untuk pagi ini, kita upayakan (pelanggaran) makin turun, termasuk teguran," ujar dia.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2020 berlangsung sejak Kamis, 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020. Kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).

Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedikitnya ada 1.807 personel gabungan yang tersebar di sejumlah titik.

Adapun jenis pelanggaran yang menjadi fokus di operasi ini ialah melawan arus, tak menggunakan helm, melanggar marka stop line, menggunakan sirene atau rotator tak sesuai ketentuan, dan melintas di bahu jalan tol.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/25/092200715/jumlah-pelanggaran-lalu-lintas-pada-hari-kedua-operasi-patuh-jaya-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke