JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu pertanyaan orang-orang sebelum memiliki mobil hybrid adalah berapa kepemilikan yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Biaya kepemilikan ini banyak parameternya, salah satunya adalah kewajiban bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Seperti diketahui, skema penghitungan pajak di Indonesia tidak seperti negara-negara Eropa yang diatur berdasarkan emisi gas buang.
Di sini pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan kapasitas mesin. Mengingat mobil ini memiliki keistimewaaan dari sisi dapur pacu, pasti dari sisi pajak juga berbeda.
Secara umum, pajak mobil hybrid terbilang lebih mahal dari mobil konvensional. Sebab mobil ramah lingkungan ini dihitung memiliki dua mesin, yakni mesin bakar internal dan motor listrik.
Bagi Anda yang ingin memiliki C-HR Hybrid, pajak tahunan berdasarkan STNK (PKB) atas nama perusahaan seperti pada mobil tes yang kami pinjam sebesar Rp 9.009.000 per tahun.
Sementara untuk SWDKLLJ Rp 143.000, Biaya Adm STNK senilai Rp 200.000, dan Biaya ADM TNKB Rp 100.000.
Sebagai perbandingan, untuk mobil yang sekelas seperti Mitsubishi Eclipse Cross dengan mesin 1.500 cc turbo ternyata memiliki pajak yang lebih murah.
Dari STNK atas nama perusahaan, Eclipse Cross punya PKB Rp 5.208.000 per tahun. Artinya, pajak mobil hybrid memang terbukti lebih mahal, seperti C-HR Hybrid yang pajaknya hampir dua kali lipat dari milik SUV Mitsubishi yang bermesin konvensional.
Beban pajak kendaraan yang lebih besar ini juga jadi keniscayaan sulitnya mobil ramah lingkungan berkembang di Indonesia. Pasalnya, yang irit dan ramah lingkungan malah dibebankan pajak lebih tinggi ketimbang mobil boros. Mobil dengan teknologi lebih baik dianggap canggih sehingga pajak harus lebih besar.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/08/092200315/mengusung-dua-mesin-berapa-pajak-tahunan-toyota-c-hr-hybrid-