Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usai 7 Juni 2020, Pengguna Kendaraan yang Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski dijadwalkan selesai pada 7 Juni 2020, namun operasi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka arus balik Lebaran, untuk wilayah DKI Jakarta rupanya akan diperpanjang mengikuti status darurat bencana non-alam Covid-19 usai.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemeriksaan SIKM setelah 7 Juni 2020 akan tetap dilakukan dengan lokasi yang ditarik mundur di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Kondisi ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Keadaan Darurat Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai," ujar Syafrin dalam keterangan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat (29/5/2020).

SIKM diperuntukan bagi 11 sekotr yang dikecualikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan. Bagi masyarakat yang berada di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar atau masuk Jakarta.

Menurut Syafrin, tujuannya tetap untuk mencegah penularan Covid-19 dan memberikan kepasitan hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek masuk ke Jakarta.

Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, bila SE Nomor 6 adalah penegasan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pagebluk corona.

"Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada Jumat 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan," ujar Doni dalam keterangan resminya.

Menurut Doni, SE Nomor 6 terdiri dari dua poin. Pertama pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentan Penanggulanan Bencana.

Dengan demikian, Doni menegaskan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.

Sebab, status keadaan darurat bencana non-alam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," kata Doni.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/29/120100515/usai-7-juni-2020-pengguna-kendaraan-yang-masuk-jakarta-wajib-punya-sikm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke