JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa masyarakat atau pengendara yang hendak memasuki wilayah Bekasi dari luar Jabodetabek harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020, guna mencegah penyebaran kasus baru virus corona alias Covid-19 pasca Lebaran 2020.
"Sudah ada Perwalnya, tapi lagi disusun Kepwalnya (Keputusan Wali Kota). Besok pada saat masuk, saya sampaikan saja bagi warga di luar kota Bekasi kita tolak," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).
Dalam Perwal itu juga disebutkan, SIKM hanya akan diterbitkan untuk kalangan terbatas, tak jauh berbeda dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Mereka ialah, sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.
Kemudian, sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Penerbitan SIKM juga hanya berhak dimiliki oleh warga yang dalam keadaan darurat, seperti sakit dan apabila ada kerabat yang meninggal. Bukti tersebut akan diminta saat warga mengurus SIKM Kota Bekasi secara spesifik pada surat pernyataan sehat.
Adapun tata cara pembuatan SIKM untuk warga Bekasi, bisa diakses melalui situs web www.bekasikota.go.id. Berikut kategori SIKM yang diterbitkan Pemkot Bekasi:
1. SIKM perjalanan berulang, untuk pegawai, pengusaha atau orang asing yang tinggal di Bekasi, tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.
2. SIKM perjalanan sekali untuk warga yang memerlukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek. Bagi warga yang punya tempat tinggal atau usaha di Bekasi atau dalam keperluan darurat seperti pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat.
Khusus warga yang ingin melakukan perjalanan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM. Sebab, wilayah ini termasuk aglomerasi.
Cara Mengurus SIKM di Kota Bekasi
Bagi warga yang hendak membuat SIKM dapat mengisi formulir permohonan secara daring melalui fitur SIKM yang terdapat dalam situs web www.bekasikota.go.id.
Namun untuk membuat SIKM harus melengkapi berbagai persyaratan berikut:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat tanggung jawab bermeterai
- Surat keterangan dari lurah
- Surat keterangan hasil rapid test dari Dinkes yang dibuktikan dengan stempel basah
- Surat keterangan perjalanan dinas luar Jabodetabek
- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat bekerjanya ada di luar Jabodetabek
- Bagi Pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang
- Bagi orang asing yang memiliki KTP elektronik tetap
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/28/135806515/tidak-hanya-jakarta-masuk-bekasi-dari-luar-kota-harus-bawa-sikm