Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Polemik PSBB Bandung Akibat Motor Dilarang Berboncengan, Ini Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung sudah dimulai sejak 22 April 2020. Namun, dalam pelaksanaannya menuai banyak polemik.

Terutama mengenai aturan untuk sepeda motor, baik pribadi atau ojek online, yang ternyata tidak boleh digunakan untuk berboncengan. Bahkan meski membawa anggota keluarga seperti anak dan istri yang sama-sama satu alamat pun tetap tidak diperbolehkan.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 16 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yakni Perwal 14 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB, yang diterbitkan sehari sebelum pelaksanaan oleh Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial.

Dalam Pasal 21 ayat (2) tertulis ;

"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. berkendara hanya 1 (satu) orang tanpa penumpang;
b. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
c. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
d. menggunakan masker, sarung tangan, jaket/pakaian berlengan panjang; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit."

Beberapa komentar pedas disampaikan warga melalui ragam jejaring sosial. Bahkan tidak sedikit juga ada warga Bandung yang dengan terang-terangan langsung berkomentar di Instagram Wali Kota.

Mulai dari orang tua yang dilarang berboncengan dengan anak kecil dan meminta anaknya melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum, begitu juga dengan ibu hamil yang dilarang berboncengan dengan suaminya.

"Berboncengan dilarang selama PSBB, terutama bagi sektor yang tidak dikecualikan. Contoh bawa anak atau istri untuk piknik atau ke rumah saudara, sudah pasti itu akan dilarang dan memang tidak boleh. Tapi bila alasan jelas termasuk sektor yang dikecualikan dan benar-benar mendesak, maka ada pengecualian," ucap Hery saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

"Kita harus sadari PSBB ini merupakan upaya untuk menekan penularan corona, dan memang dianjurkan untuk diam di rumah. Keluar pun hanya benar-benar untuk yang sifatnya darurat atau memenuhi kebutuhan pokok," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/29/030200915/polemik-psbb-bandung-akibat-motor-dilarang-berboncengan-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke