JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (9/3/2020), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang truk over dimension over load (ODOL) melintas ruas tol Tanjung Priok hingga Bandung, Jawa Barat.
Pemberlakukan dilakukan secara menyeluruh, termasuk juga untuk tujuh komoditas yang mendapat toleransi atas kesepakatan dengan Kementerian Perindustrian (Menperin) dan Kementerian PUPR pada akhir Februari 2020.
Dari total 187 gerbang tol yang berada sepanjang Tol Jakarta-Bandung, Kemenhub memperioritaskan 26 gerbang tol yang akan diawasi ketat selama 24 jam penuh selama satu bulan.
Proses pengawasan akan dilakukan melalui alat timbang portable, yakni weight in motion (WIM). Lantas bagaimana cara kerja alat tersebut untuk mendeteksi adanya truk ODOL.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub Risal Wasal, menjelaskan bila WIM merupakan alat pengukur terbaru yang dapat menimbang beban kendaraan pada kondisi bergerak, tidak statis seperti pada jembatan timbang yang ada di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
"Kalau untuk di jalan tol kami akan gunakan WIM. Secara data yang dapat dihimpun juga tak kalah lengkap, menyangkut beban total atau groos weight, jarak antar gandar, klasifikasi kendaraan, beban gandar, dan kecepatan kendaraan," ucap Risal beberapa waktu lalu.
Beberapa teknologi sensor pada WIM juga sudah dikembangkan, seperti strain gages, load cell, dan piezoelectrik.
Tak hanya mengukur beban, teknologi pada WIM juga diklaim bisa memprediksi umum jalan, mengevaluasi pemeliharaan serta perawatan perkerasan jalan secara periodik, sampai memantau kerusakan jalan akibat kendaraan atau vehicle demage factor (VDF).
Menurut Risal, WIM akan lebih fleksibel digunakan untuk mengukur adanya indikasi truk ODOL di jalan tol. Karena selama ini truk ODOL lebih memilih menggunakan jalan tol untuk menghindari jembatan timbang yang ada di daerah atau kabupaten.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Badan Litbang Perhubungan pada 2018 silam, dijelaskan bila WIM memiliki tingkat akurasi yang tinggi dalam mengukur beban kendaraan dan melakukan justifikasi kendaraan angkutan barang bermuatan lebih.
Namun, keakurasian WIM harus dikalibrasi ulang setiap tahunnya dan disertifikasi kembali oleh Badan Meteorologi.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/09/131100015/mengenal-wim-alat-pintar-pendeteksi-truk-odol-di-jalan-tol