Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Siap Sertifikasi Sopir Angkutan Umum dan Truk

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menekan kecelakaan lalu lintas yang kerap dialami sopir bus dan truk logistik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, akan menggelar program sertifikasi bagi para sopir.

Proses serfikasi akan diberikan bagi sopir yang telah lulus mengikuti program pelatihan. Untuk saat ini, prosesnya masih dalam tahap penyelarasan beberapa instansi terkait, termasuk dari badan sertifikasi.

"Kami akan menggelar pendidikan khusus bagi sopir angkutan umum dan truk, seperti sekolah mengemudi. Selama ini mereka sudah bisa mengemudi, tapi hanya mengenal praktik, secara teorinya masih kurang, hal itu yang akan menjadi titik beratnya nanti," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi, saat dihubungi Kompas.com, beberapa hari lalu.

Budi menjelaskan bila sekolah mengemudi yang akan dirancang oleh Kemenhub bukan untuk belajar berkendara. Melainkan lebih untuk menekankan materi-materi teori dan praktik safety driving.

Karena itu, pengertian sekolah mengemudinya lebih untuk sopir yang sudah bisa berkendara, lalu diberikan pendidikan khusus. Bukan untuk yang baru akan belajar mengemudikan kendaraan.

Adapun tujuan dari edukasi dan sertifikasi, menurut Budi sekaligus untuk menciptakan profesionalitas pengemudi angkutan umum. Untuk menjalankan program ini, Kemenhub akan mengandeng Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

"Formulasi edukasinya sedang dalam tahap rancangan, prosesnya ini berjalan bersama dengan kami juga terus berkomunikasi dengan ragam instansi, ada BPSDM ada Kementerian Tenaga Kerja," ujar Budi.

"Sertifikasi untuk sopir-sopir itu nantinya akan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), jadi memang harus ada jenjangnya agar sopir ini juga bisa mendapatkan suatu keahlian khusus dalam profesinya," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/08/184500515/kemenhub-siap-sertifikasi-sopir-angkutan-umum-dan-truk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke