Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ratusan Sepeda Motor Terekam Tilang Elektronik di Hari Pertama

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya 167 pengendara sepeda motor tertangkap kamera di hari pertama penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada Sabtu (1/2/2020).

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, pelanggaran pada hari pertama didominasi oleh pemotor yang masuk di jalur Transjakarta.

"Dari 167 pelanggaran, jenis paling banyak pelanggaran yang ter-capture adalah melintasi jalur Transjakarta dengan jumlah 88 pelanggaran," kata Fahri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2020).

Sementara untuk pelanggaran motor yang paling banyak terjadi berada di jalur Transjakarta yang beradar di Halte Duren Tiga Koridor 6, Jakarta Selatan.

Totalnya ada 57 pelanggaran yang terdiri dari 55 pengendara melintasi jalur Transjakarta, dan dua pengendara tak menggenakan helm.

Meski demikian, Fahri mengatakan, para pengguna motor yang terbukti melanggar, belum akan diberikan tindakan. Hal ini lantaran implementasi penuhnya baru akan diterapkan pada Senin, 3 Februari 2020.

"Jadi tanggal 1 dan 2 itu masih masuk dalam masa sosialisasi, artinya meski sudah ada pelanggaran dan kita capture, tapi belum ada tindakan. Penerapan tilang atau sanksi baru akan dimulai Senin (3/1/2020)," ucap Fahri.

Seperti diketahui, tahap pertama penerapan tilang elektronik untuk motor baru akan dilakukan di dua titik, yakni :

1. Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai MH Thamrin.

2. Jalur Transjakarta Koridor 6, Ragunan-Monas, tepatnya berada di depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Adapun palanggaran yang menjadi incaran terdiri dari empat jenis, yakni tak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melanggar rambu lalu lintas, dan memasuki jalur Transjakarta.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/03/070200915/ratusan-sepeda-motor-terekam-tilang-elektronik-di-hari-pertama-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke