JAKARTA, KOMPAS.com - Motor trail kompetisi memiliki perbedaan yang cukup jelas dibandingkan dengan motor trail biasa yang ada di jalan raya. Sebab, motor trail kompetisi tidak dilengkapi dengan surat-surat dan kelaikan jalan.
Surat-surat yang dimaksud adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Tidak dilengkapi dengan surat-surat karena dari pabrikan tidak dilengkapi dengan kelaikan jalan.
Kelaikan jalan yang dimaksud adalah lampu depan, lampu belakang, lampu sein, spion, dan dudukan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor polisi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 68, yang berbunyi;
"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Untuk pelanggarnya, akan dikenakan Pasal 280, yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/122200015/dasar-hukum-dilarang-mengendarai-motor-trail-kompetisi-di-jalan-raya