Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Mengendarai Motor Trail Kompetisi di Jalan Raya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Motor trail kompetisi secara spesifik digunakan untuk kebutuhan khusus, baik balap, hobi, atau sekadar olahraga. Motor trail ini berbeda dibandingkan dengan motor trail biasa yang sering ditemui di jalan raya.

Motor trail kompetisi dijual secara off the road. Artinya, tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat, baik itu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sesuai dengan aturan yang berlaku dan tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 68, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, motor trail kompetisi tidak bisa digunakan di jalan raya, karena tidak sesuai dengan UU LLAJ.

"Sebab, hal tersebut tidak legal, karena tiap motor yang dipakai di jalan raya harus dilengkapi dengan STNK dan kelaikan," ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Kelaikan yang dimaksud yaitu adanya sistem pencahayaan, seperti lampu depan, lampu belakang, dan lampu sein, serta spion. Sedangkan, motor trail kompetisi tidak dilengkapi dengan itu semua.

Idealnya, membawa motor trail kompetisi dari satu tempat ke tempat lain adalah menggunakan mobil pikap atau towing.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/114200715/bolehkah-mengendarai-motor-trail-kompetisi-di-jalan-raya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke