JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada sepeda motor akan resmi diberlakukan pada 1 Februari 2020. Namun sementara hanya berlaku untuk pelat nomor B atau wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, kenapa aturan itu baru berlaku untuk pelat nomor B, sebab saat ini pengendara roda dua yang terdata baru wilayah Jakarta. Alias database yang dimiliki masih per wilayah, belum menyeluruh.
"Lalu bagaimana dengan yang non B, kalau untuk pelat luar Jakarta kita gunakan command center, jadi ter-capture, kita sampaikan kepada anggota di lapangan, kendaran ini melanggar posisi sekarang ada disini, ditangkap oleh petugas," katanya.
Artinya, dengan kata lain kamera ETLE tersebut belum bisa mendata motor berpelat nomor dari daerah luar wilayah Polda Metro Jaya.
"Iya Betul, tapi informasinya dari sini (TMC Polda), gambarnya ter-capture, kita sampaikan kepada anggota di lapangan, tangkap," katanya.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ruas jalan yang pasti diterapkan tilang elektronik untuk motor, yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.
"Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/28/065200515/motor-di-luar-pelat-b-tetap-kena-tangkap-kamera-tilang-elektronik