Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Batas Aman Mobil Bisa Terabas Banjir

JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sudah mulai surut. Meski begitu, tidak ada salahnya bagi pengemudi tahu tentang batas aman mobil bisa menerabas genangan air.

Meskipun tidak disarankan, tetapi apabila dalam kondisi terdesak jadi tahu sampai di mana batas aman mobil menerabas banjir.

Lantas, bagaimana dengan batas aman mobil melewati genangan air? Menurut Didi Ahadi, Technical Support PT Toyota Astra Motor (TAM), jika masih di bawah bodi kendaraan masih aman.

"Ada baiknya jika ada genangan air yang cukup tinggi dihindari, karena kalau sudah sejajar dengan mesin itu sudah berbahaya karena air akan masuk ke dalam filter udara dan masuk ke ruang mesin sehinggu dapat menimbulkan water hammer atau piston bengkok," ujar Didi beberapa waktu lalu.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) ketika dihubungi KOMPAS.com juga mengatakan hal demikian.

Menurut dia, batas aman mobil dapat melewati genangan air atau banjir, yaitu 30 cm di bawah air intake (saluran udara).

"Kalau untuk batas mobil bisa menerobos banjir, sekitar 30 cm di bawah air intake," kata Sony.

Sony menjelaskan, setiap pemilik mobil harus mengetahui letak air intakenya, karena setiap mobil berbeda.

Sementara itu pada kesempatan yang berbeda, Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), pernah mengatakan, batas aman mobil melewati genangan air maksimal sejajar dengan sumbu roda.

"Jangan sampai melebihi sumbu roda karena dikhawatirkan ECU dan sistem elektrikal mobil terkena air hingga menyebabkan korslet," kata Jusri beberapa waktu lalu.

Sebaiknya, kata dia ketika merencanakan perjalanan diharapkan memilih rute yg tidak tergenang banjir.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/04/081200315/ini-batas-aman-mobil-bisa-terabas-banjir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke