JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Tak sedikit masyarakat yang menyayangkan kenaikan pajak tersebut.
Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB, mengatur tentang kenaikan BBN-KB sebanyak 2,5 persen.
Perda ini akan mulai berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yang berarti mulai diterapkan pada 11 Desember 2019. Kemungkinan, mulai tahun depan akan ada penyesuaian juga dengan harga kendaraan baru.
Penyesuaian tarif ini merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor serta mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di Jakarta.
Selain Jakarta, tarif BBN-KB sebesar 12,5 persen sekarang ini berlaku juga di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Banten, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Tarif BBN-KB sebesar 10 persen, saat ini masih berlaku di provinsi Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Riau, Kep. Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jogjakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Sedangkan tarif BBN-KB tertinggi, saat ini adalah 15 persen dan baru berlaku di lima provinsi, antara lain Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Kalimantan Timur.
Maluku berlaku tarif BBN-KB sebesar 12 persen. Terakhir, tarif BBN-KB terendah berlaku di provinsi Aceh dengan besaran 9 persen.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/13/070200715/daftar-tarif-bbn-kb-tiap-provinsi-5-daerah-ini-sudah-15-persen