Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Bangun Fasilitas Crash Test Tahun Depan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Demi menjamin kualitas kendaraan yang beredar di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membangun proving ground yang dilengkapi fasilitas crash test atau uji tabrak.

Fasilitas tersebut rencananya bakal dibangun di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Bekasi, Jawa Barat, mulai tahun depan. Uji tabrak akan menjadi satu kesatuan dengan uji tipe kendaraan bermotor.

"Saat ini kita sudah memiliki uji tipe, tapi belum ada uji di lapangan dan uji jalan. Dibangunnya proving ground yang memiliki fasilitas crash test, pengujian akan menjadi lebih lengkap dan komprehensif," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/9/2019).

"Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita menjamin mobil yang dioperasionalkan sudah berkualitas dan laik jalan," ujar Budi.

Maka, nantinya semua kendaraan yang akan dipasarkan di Indonesia harus melalui berbagai uji kelaikan lebih dahulu meliputi, uji tipe, uji lapangan, uji jalan (di jalanan licin dan bergelombang), serta uji tabrak.

Terkait standarisasi uji tabrak kendaraan sendiri, Budi menyebut bakal mengadopsi berbagai standar internasional yang telah berlaku seperti, ASEAN NCAP, ANCAP, Euro NCAP, dan lainnya.

"Kita akan buatkan uji tipe untuk kendaraan listrik juga di proving ground itu," kata dia.

Supaya pembangunan tak memakan waktu lama, Kemenhub mengajak Agen Pemegang Merek (APM) dan Asosiasi untuk terlibat dalam realisasi fasilitas tersebut lewat skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"Jadi swasta yang bangun, anggaran dari swasta, setelah berapa tahun baru dikembalikan karena dananya cukup besar, yaitu Rp 1,7 triliun," ujar Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/13/090200415/indonesia-bangun-fasilitas-crash-test-tahun-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke