Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika Pemilik Banyak Kena Tilang, Smart SIM Bisa Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 22 September 2019. Beda dengan versi lawas, identitas buat pengemudi kendaraan ini bakal dilengkapi dengan chip khusus yang berguna untuk menyimpan uang elektronik seperti e-Money.

Selain itu, data diri pemilik SIM juga akan lebih detail dijabartkan. Sementara yang paling menarik, Smart SIM juga akan terkoneksi secara online dengan data pusat Polri melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, terkoneksinya Smart SIM akan memudahkan untuk mencatat jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik.

"Fungsi IRSMS untuk merekam data, jadi nanti orang itu akan tercatat berapa kali ditilang, apa jenis pelanggarannya. Nah, nanti ke depannya akan ada sistem poin, jadi semakin banyak di tilang akan ada pengurangan poin sampai bisa SIM tersebut dicabut," kata Hery kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Meski demikian, sistem poin pada Smart SIM belum akan berlaku dalam waktu dekat. Hal ini lantaran masih dalam tahap pembicaraan serta perancangan mengenai sistem regulasinya.

Sistem poin pada Smart SIM, menurut Hery tidak jauh berbeda dengan yang sudah diterapkan pada negara maju layaknya Hong Kong. Setiap pelanggaran akan direkam, bila poin terus berkurang karena banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, maka SIM tersebut bisa dicabut.

"Ini masih dalam tahap pembicaraan, regulasi sampai saat ini masih terus digodok karena masalah sistem poin seperti apa dan bagaimana itu nanti bukan Polri yang menentukan, tapi juga Kehakiman dan lain-lainnya," ucap Hery.

"Saat ini sedang digodok di Direktorat Penegakan Hukum, kurang lebih sama seperti di Hong Kong dan Australia," kata dia.

Selain itu, adanya Smart SIM juga berguna untuk mencegah peredaran SIM palsu yang sampai dengan sekarang masih cukup banyak ditemui. Dengan chip yang dipasang, maka proses registrasi diklaim lebih lengkap serta pengamanannya pun tidak mudah untuk dipalsukan.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/27/063200315/jika-pemilik-banyak-kena-tilang-smart-sim-bisa-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke