JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang fokus mengendalikan kualitas udara di Ibu Kota. Caranya, yaitu mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang salah satunya membatasi kendaraan bermotor.
Kendaraan seperti mobil dan sepeda motor disebut menyumbangkan polusi udara yang cukup besar. Oleh karena itu, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap diperluas.
Aturan itu hanya untuk mobil pribadi, sedangkan tidak ada kebijakan buat motor. Sempat diwacanakan roda dua kena ganjil genap, tetapi pada kenyataannya batal diberlakukan.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pernah mengatakan, pihaknya sedang mengkaji untuk mengatur peredaran motor, salah satunya kanalisasi di ruas jalan ganjil genap.
"Komposisi volume pengguna motor di wilayah ganjil genap cenderung meningkat. Komposisinya mencapai 72 persen, sedangkan mobil hanya 28 persen," kata Syafrin belum lama ini di Jakarta.
Syafrin melanjutkan, Dishub DKI Jakarta juga akan mengkaji ulang terkait pembatasan motor di Ibu Kota ini.
Motor Disebut Penyumbang Polusi di Jakarta
Menurut data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), motor menghasilkan lebih banyak polusi dibandingkan dengan mobil diesel, bensin, bus, truk, atau bajaj sekalipun.
"44,53 persen (polusi) dari sepeda motor, dari mana kita hitung? Kita kalkulasi jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin, di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Menurut Puput, begitu ia biasa disapa, problema kendaraan bermotor tidak hanya dari DKI Jakarta, tetapi juga daerah perbatasan. Mengalirnya potensi kendaraan komuter dari Bogor, Depok, dan Bekasi menuju Jakarta. Penghitungan data KPBB, kata Puput, dilakukan berdasarkan aturan Menteri Lingkungan Hidup.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/19/100349615/penyumbang-polusi-motor-sempat-diwacanakan-kena-ganjil-genap