JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir semua pengguna mobil di Indonesia tentunya sudah tahu bila mobil-mobil para pejabat atau instansi negara menggunakan pelat nomor rahasia yang memang dikhususkan. Misalnya dengan akhiran huruf, RFP, RFS, RFD, RFL, dan banyak lainnya.
Bahkan cukup sering masyarakat pengguna jalan tol melihat mobil berpelat nomor "dewa" tersebut dengan asiknya melaju di bahu jalan, masuk ke jalur busway, dan lain sebagainya tanpa ada pengawalan dengan tujuan menghindari antrean kemacetan. Lantas apakah kondisi tersebut dibenarkan atau diperbolehkan ?
Menjawab hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan memang sebenarnya mobil dengan pelat nomor khusus tadi memiliki keistimewaan, tapi tetap ada aturannya secara hukum dan undang-undang.
"Secara undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan. Tapi, ini yang jadi garis besarnya, dalam pelaksanaannya dari tujuh pengendara tadi ada beberapa yang harus tetap dengan pengawalan baru mendapatkan prioritas, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/3/2019).
Tujuh kendaraan yang dimaksud ada pada pasal 134 UU LLAJ, yaitu Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jusri menegaskan untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah itu sudah otomatis memiliki hak prioritas di jalan raya tanpa perlu pengawalan. Namun untuk keempat pengendara lain, wajib mendapatkan pengawalan.
Artinya, bila mobil tersebut hanya berjalan sendiri tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada. Bahkan sekalipun itu menggunakan pelat nomor dewa dan dilengkapi sirine atau lampu strobo tetap hak prioritasnya tidak berlaku.
"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," ucap Jusri.
"Masyarakat memang kurang tersosialisasi hal ini, jadi anggapannya saat sudah pakai pelat nomor RFD dan lain sebagainya, atau sirine dan strobo maka dikasih jalan saja, padahal bila tidak memberikan jalan pun masyarakat tidak salah, ini harus ditegaskan. Hal ini sudah menjadi salah satu fenomena yang salah kaprah, kebanyakan dari mereka memanfaatkan keistimewaan pelat nomor tadi, jadi seperti abuse of power," kata Jusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/03/28/194933615/tanpa-pengawalan-polisi-pelat-nomor-dewa-tak-sakti-lagi