Honda yang baru saja memperkenalkan pembaruan Civic Turbo mengaku masih menunggu usulan harmonisasi pajak direalisasikan. Ini setelah pihak Honda Prospect Motor (HPM) mendapat pertanyaan apakah ada rencana menurunkan harga Civic setelah harmonisasi pajak keluar.
“Belum tahu, kita masih tunggu. Seperti apa skemanya. Pasti kami akan ikut aturan. Tergantung seperti apa peraturannya. Kalau sekarang belum ada rencana apapun,” ucap Public Relation Manager PT HPM, Yulian Karfili saat ditemui Kamis, (21/2/2019).
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkapkan penurunan pajak sedan justru berujung pada peningkatan ekonomi dan merangsang pertumbuhan pasar sedan. Lebih lanjut dengan bertambahnya pasar sedan dapat memenuhi kebutuhan impor ke negara-negara yang memiliki pasar sedan besar seperti Australia.
Rencana harmonisasi pajak ini bermula dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 dimana disebutkan sedan bermesin di bawah 1.500 cc kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 30 persen sedangkan untuk di atas 1.500 cc dibebani 40 persen.
Mobil model lain seperti hatchback, low MPV dan lainnya yang berpenggerak 4x2 dan bermesin di bawah 1.500 cc hanya terkena PPnBM 10 persen. Untuk mesin di atas 1.500 cc dengan spesifikasi yang sama hanya terbebani 20 persen.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/02/23/144200515/soal-harga-sedan-honda-masih-tunggu-harmonisasi-pajak