JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI) terus melakukan diskusi terkait regulasi motor listrik dengan pemerintah, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan. Saran dari AISI, semua aturan harus mengacu pada standar internasional.
Ketua Umum AISI Johannes Loman, menjelaskan, standar acuan yang dimaksud, yaitu UNR 136. Secara tujuan, agar di masa mendatang jika memproduksi lokal, maka motor lsitrik itu bisa diterima juga oleh negara lain.
"Kami terus berdiskusi merumuskan regulasi dan lain sebagainya. Tanggapan dari pemerintah, jelas setuju apabila mengacu pada aturan UNR 136 itu," kata Loman di Bandung, Jawa Barat akhir pekan lalu.
Regulasi yang dimaksud, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM), seperti mengatur keamanan, data tahan baterai, limbah baterai, hingga standar dalam hal produksi.
"Karena motor listrik ini merupakan prpoduk dengan teknologi baru, kalau keamanannya itu menjadi masalah maka akan tidak berhasil, jadi kami sarankan sudah sesuai dengan standar internasional," kata Loman.
Anggota AISI
Menurut Loman, seluruh anggota AISI sendiri sudah pasti sedang mengembangkan motor listrik, dan tentunya dengan aturan itu diharapkan bisa menjadi acuan, agar produknya juga bisa diterima dengan baik oleh negara lain, jika secara aturan sudah mengacu standar internasional.
"Kalau menurut saya, sudah pasti setiap anggota akan mengacu ke standar yang lebih baik. Kita harapkan pemerintah juga tidak mempermasalahkan hal itu," ucap Loman.
Sebelummnya, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Moeldoko, mengatakan, sekarang ini draft Perpres kendaraan listrik sudah memasuki tahap penyelarasan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
"Saat ini hanya tinggal penyelerasan. Dari Kementertian ESDM sudah, Kementerian Perindustrian juga sudah, dan sekarang lagi di Kementerian Kemaritiman," ucap Moeldoko belum lama ini di Jakarta.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/02/12/080200415/saran-aisi-untuk-regulasi-motor-listrik