JAKARTA, KOMPAS.com - Pemandangan yang sering terlihat di jalan, yaitu banyak pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor bermain ponsel dalam kondisi berjalan. Meski ada larangan dan berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan, aktivitas ini tetap saja dilakukan dengan tak acuh.
Berkendara sambil bermain ponsel itu pasti mengurangi konsentrasi, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sebagai contoh, belum lama ini satu unit mobil masuk ke aliran sungai Kalimalang, Jakarta Timur.
Menurut keterangan polisi, pengemudinya kurang konsentrasi ketika mengemudi karena sambil bermain ponsel.
Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan, sebaiknya ketika ada di jalan raya selalu menerapkan low risk riding/driving. Apabila tetap menggunakan telepon seluler, pola tersebut menjadi terpecah sehingga pengemudi kurang konsentrasi.
"Berkendara dengan risiko rendah itu bagian dari ikhtiar memangkas fatalitas kecelakaan lalu lintas yang jumlahnya masih tinggi di Indonesia, yaitu 70-an jiwa setiap harinya. Oleh sebab itu, mari tidak berponsel saat berkendara," ujar Edo kepada Kompas.com belum lama ini.
Bukan hanya itu, bila melihat aturan juga sudah tertuang pada undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 dijelaskan:
Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/01/10/074200815/ingat-berkendara-sambil-main-ponsel-itu-berbahaya