Jakarta, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sedang siapkan kebijakan berupa rancangan Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Perindustrian dan standar terkait pengembangan kendaraan perdesaan.
Kali ini ada terminologi atau istilah baru yang digagas untuk menyebut kendaraan perdesaan, yaitu Alat Mekanisasi Multiguna Perdesaan (AMMDes), yang disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam sambutannya, pada pembukaan AMMDes Summit dan Pameran Platform dan Komponennya, Selasa (27/3/2018).
Terkait dengan regulasi yang akan dikeluarkan, Airlangga menyebutkan, secara konten aturan baru AMMDes bakal mengatur soal fitur yang harus ada di dalam kendaraan perdesaan tersebut, terutama soal keselamatan. Tidak termasuk di dalamnya soal penetapan harga.
“Kalau harga bukan regulasi, kalau regulasi terkait dengan safety dan terkait fitur-fitur yang ada harus ada dalam kendaraan. Terkait dengan perpajakan kan kami sudah, terus ini dinolkan dengan paket yang sudah ada,” ucap Airlangga.
Menperin menyebutkan, kalau sebelumnya memang sudah ada kreativitas-kreativitas yang lahir di masyarakat desa untuk memenuhi kebutuhan akan alat transportasi, seperti munculnya model kendaraan “grandong”. Model tersebut memanfaatkan kendaraan bekas, yang dianggap tak memenuhi aspek keamanan dan keselamatan.
“Demi tingkatkan produktivitas masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi perdesaan, ada kebutuhan yang besar akan alat transportasi untuk mobilisasi hasil petanian dan diintegerasikan dengan alat produksi. Namun, tetap memenuhi ketentuan laik jalan dan harga terjangkau,” ujar Airlangga.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/03/28/090200715/regulasi-mobil-perdesaan-atur-fitur-dan-komponen-keselamatan