Jakarta, KOMPAS.com - Mulai 12 Maret 2018, paket kebijakan untuk mengatasi kepadatan kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek resmi diberlakukan. Paket kebijakan ini diberlakukan guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional yang sedang berlangsung di tol tersebut.
Salah satu bagian dari paket kebijakan tersebut adalah penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada akses gerbang tol prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan penerapan skema ganjil genap berlaku tiga jam, tepatnya dari pukul 06.00-09.00 pada hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.
Selain kendaraan pribadi, pengaturan jam operasional juga diberlakukan untuk angkutan barang Golongan 3, 4 dan 5. Waktu dan hari pemberlakukan jam operasional untuk angkutan barang sama seperti kendaraan pribadi. Hanya saja untuk angkutan barang pengaturannya diberlakukan dua arah.
Menurut BPTJ, peraturan pembatasan dua jenis kendaraan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Selain itu, ada pula pengaturan untuk prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09 WIB pada hari Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional). Pengaturan untuk prioritas LKAU diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 99 Tahun 2017.
"Tiga kebijakan ini merupakan satu paket. Jadi tidak hanya kendaraan pribadi, namun kendaraan angkutan barang juga diatur," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/3/2018).
Menurut Bambang, pemberlakukan kebijakan-kebijakan tersebut telah melalui kajian dan uji coba serta merupakan langkah yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kepadatan ruas tol Jakarta-Cikampek yang dianggap semakin parah. Paket kebijakan tersebut juga merupakan sinergi antar instansi, baik BPTJ, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri.
Untuk memastikan kelancaran paket kebijakan ini, pengguna jalan tol diharapkan dapat berpartisipasi untuk mensukseskan kebijakan tersebut. Khusus untuk pengguna kendaraan pribadi telah disiapkan kantong parkir di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur dengan tarif flat Rp 10.000 dan ongkos bus Transjabodetabek premium Rp 20.000 untuk sekali perjalanan.
"Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi yang menimbulkan cost tinggi," kata Bambang.
Untuk mendukung paket kebijakan tersebut, Jasa Marga telah melakukan sejumlah upaya, diantaranya:
1. Pembuatan marka jalan HOV Lane (marka tulisan dan marka lambang)
2. Pembuatan Rambu Lalu Lintas Lajur Khusus Bus (HOV Lane) setiap 3 km mulai dari Bekasi Timur s/d Halim
3. Pembuatan Rambu Larangan Truk Melintas di Akses Karawang Barat dan Halim
4. Pembuatan Rambu Lalu Lintas Pengaturan Ganjil Genap di akses masuk GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2
5. Penggeseran MCB pembatas lajur guna manuver putar balik kendaraan di akses masuk GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2
6. Pemasangan Spanduk Sosialisasi Ganjil Genap di GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2.
7. Pemasangan Spanduk Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Gol III-V di seluruh Akses Masuk Gerbang Tol (pemasangan secara bertahap).
8. Sosialisasi Paket Kebijakan Pengaturan Lalin di Ruas Tol Jakarta-Cikampek melalui Variable Message Sign (VMS), media sosial, dan leaflet.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/03/08/122003515/ganjil-genap-di-tol-cikampek-hanya-berlaku-tiga-jam