Hanya Jaguar XJL yang tidak terjual dari 19 unit mobil milik beberapa koruptor di Indonesia. Mobil mewah itu dianggap punya harga dasar cukup tinggi, yaitu mencapai Rp 1 miliar.
Merek dan model lain laku dengan harga di bawah pasaran mobil bekas. Bahkan, lelang tersebut berhasil mencatat total transaksi Rp 3,3 miliar, dan uang tersebut diserahkan kepada negara.
Masyarakat yang berhasil membeli mobil tersebut, diberikan waktu lima hari dari pertama lelang untuk melunasi pembayaran . Menurut Suharjono, Direktur Utama PT Balai Lelang Star, jika lewat batas maka uang tidak bisa kembali atau dianggap gugur dan mobil bisa dilelang ulang di lain kesempatan.
"Jadi semua persyaratan harus dilengkapi, termasuk pembayaran," ucap Suharjono di JCC, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).
Suharjono melanjutkan, setelah mengurus semua persyaratan maka mobil tersebut sudah bisa dibawa pulang. Proses pelunasan dan lain sebagainya dilakukan sesuai tempat dimana mobil itu disimpan, seperti di kantor KPK atau di Rumah Penyitaan Sitaan Negara (Rupbasan).
"Nanti kita juga akan memberikan risalah lelang, sehingga para pembeli bisa mudah mengurus surat-surat kepada pihak kepolisian. Semuanya kita berikan surat itu, jadi silahkan diurus semuanya," ujar dia.
Uang Dikembalikan
Jumlah peserta lelang kurang lebih mencapai 900 orang dari berbagai wilayah. Calon peserta yang gagal membeli, uang jaminan yang sudah dibayarkan melalui bank akan dikembalikan ke rekening masing-masing.
"Jadi tidak ada potongan sedikitpun, kita kembalikan utuh. Prosesnya sama seperti lelang pada umumnya," ucap Suharjono.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/09/23/110200215/faktor-yang-bisa-membuat-gugur-pembeli-lelang-kpk