Kendati demikian, dijelaskan Donny Saputra, Direktur Pemasaran SIS 4 wheels, kepada KompasOtomotif, (7/9/2017), pihaknya masih menanti detail dan juknis dari aturan tersebut.
”Jadi gini, apakah nanti secara implementasi peremajaan, atau implementasi upgrade, belum tahu. Tapi pada dasarnya (Suzuki) tak ada masalah. Kami siap saja,” kata Donny.
Donny mengakui, bahwa sebenarnya, kolega dari Kementerian Perhubungan sudah melakukan sosialisasi ke SIS. Informasi sudah di kantong, namun sejauh ini perkembangannya sebatas persiapan.
”Mudah-mudahan ketika peraturan itu berjalan, kami sudah bisa mengikuti. Poinnya, kami bakal mengikuti (aturan yang berlaku),” ucap Donny.
Model
Suzukimemang menjadi salah satu pemain besar di segmen angkot. Beberapa di antaranya berbasis dari APV atau disebut Mega Carry, sedangkan lainnya adalah Carry pikap. SIS bahkan tak hanya bisa menyediakan AC saja, jika ada peraturan wajib power steering pun sudah bisa.
SIS dalam hal ini menyediakan berbagai opsi, tapi yang pasti bengkel harus siap ketika para juragan angkot akan menambah AC. Namun, masih ada pilihan lain buat para juragan, yakni memasang AC aftermarket plug and play.
Program pemasangan AC di dalam angkot sudah diwacanakan sejak 2015 dan tertuang dalam Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/09/08/110904015/angkot-harus-ber-ac-suzuki-persiapkan-diri