Jakarta, KompasOtomotif - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait peyediaan dan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG). Bahkan aturan tersebut dikabarkan sudah ditanda tangani dan siap diterbtikan.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/4/2017), Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja, mengatakan Permen tersebut hanya tinggal menunggu nomor dari Kementerian Hukum dan HAM baru selanjutnya dipublikasikan.
Baca : Permen ESDM yang Mewajibkan Penggunaan Bahan Bakar Gas Segera Terbit
Salah satu wacana pengaturan dalam Permen tersebut adalah mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki satu unit dispenser pengisian BBG. Menanggapi hal ini, Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina Afandi, menjelaskan bahwa Pertamina sudah siap menyambut regulasi tersebut.
"Untuk BBG memang sudah kita rencanakan sebagai alternatif energi sejak lama. Bila peraturan resmi keluar dari Menteri, yah kita sudah siap mengikuti," kata Afandi kepada KompasOtomotif, Rabu (12/4/2017).
Menurut Afandi, untuk penyedian dispenser khusus bahan bakar gas sendiri pada tiap SPBU sudah mulai diterapkan Pertamina sejak lama. Bahkan saat ini sudah ada beberapa SPBU yang dibuat khusus hanya untuk melayani pengisian gas.
Baca : Suzuki TInggal Tunggu Peraturan Bahan Bakar Gas
"Kita sudah punya SPBU BBG, ada yang terintegrasi dengan bahan bakar biasa ada yang khusus BBG, jumlahnya saya harus lihat data lagi. Penyebaran memang belum luas, tapi bila kebijakannya keluar tentu akan terus kami tambahkan seiring waktu," ucap Afandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.