Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Duplikat Kunci Immobilizer Pakai Produk “Aftermarket”

Kompas.com - 25/11/2016, 16:23 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Membuat tiruan kunci immobilizer di luar bengkel resmi dianggap ilegal. Kode di kunci immobilizer yang hanya cocok pada satu mobil statusnya rahasia.

Jika pemilik kehilangan salah satu kunci immobilizer, membuat duplikatnya ternyata tidak lagi sesulit dulu. Toko spesialis kunci yang ada sentra otomotif sudah bisa melakukannya menggunakan alat khusus.

Febri Ardani/KompasOtomotif Kunci Immobilizer yang siap dijadikan duplikat.
Transponder code (perangkat pembawa kode) di kunci duplikat diisi kode dari kunci asli yang dibaca menggunakan alat khusus itu. Kunci duplikat lantas bisa diterima sensor-sensor pada mobil seperti kunci immobilizer asli.

Baca: Ternyata Bisa Bikin Kunci Immobilizer Cadangan!

Dadi Hendradi, GM Technical Service Toyota Astra Motor (TAM), mengatakan cara itu tidak sah. Alat yang digunakan dikatakan tidak resmi dikeluarkan pabrikan dan tidak sama seperti milik bengkel resmi. Begitu pula dengan transponder code-nya

“Barangnya aftermarket, biasanya buatan China, banyak yang menjual alat-alat seperti itu di internet,” katanya saat dihubungi KompasOtomotif,  Kamis (25/11/2016).

Pesan Dadi buat para pemilik, hati-hati jika meminjamkan mobil kepada orang lain. Ketika membuat duplikat kunci immobilizer sudah bisa bebas dilakukan, maka peluang pencurian mobil semakin besar.

“Walaupun produsen mobil selalu berusaha meningkatkan faktor keamanan kendaraan, namun namanya teknologi, cepat atau lambat, pasti ada yang bisa mengakalinya,” kata Dadi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com