Jakarta, KompasOtomotif – Demi meningkatkan pelayanan dan kelancaran lalu lintas, Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran No 22 th 2016 tgl 8 Juni 2016, tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang, dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan lebaran 2016/1437 H.
Larangan pengoperasian kendaraan angkutan umum barang yang dimaksud, seperti.
a. Kendaraan pengangkut bahan bangunan
b. Kereta tempelan (truk tempelan, kereta gandengan atau truk gandengan, serta kendaraan kontainer
c. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dri 2 ( dua )
Namun, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut, dikecualikan bagi beberapa kendaraan pengangkut, seperti sebagai berikut.
a. Bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar Gas (BBG)
b. Bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah ,bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging ayam, ikan segar & telur)
c. Pupuk
d. Susu murni
e. Barang antaran pos
f. Barang ekspor atau impor dari dan ke pelabuhan expor atau impor, seperti Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Priok , dan pelabuhan Soekarno-Hatta
g. Truk pengangkut sepeda motor untuk pengangkutan mudik gratis.
Dalam surat edaran tersebut dituliskan, kalau pelarangan kendaraan angkutan barang tersebut berlaku pada periode 1-10 Juli 2016.
Bagi perusahaan atau pengusaha dan pengguna jasa angkutan barang, surat edaran ini agar menjadi pedoman. Agar tidak terjadi kesalahan dalam mengoperasionakan kendaraannya dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.