Jakarta, KompasOtomotif – Kantong udara (airbag) tidak selalu mengembang ketika mobil mengalami benturan atau kecelakaan. Pemilik mobil wajib tahu soal kondisi ini, pemahaman awal bisa dilihat di buku pedoman pemilik yang termasuk dalam kelengkapan kepemilikan mobil.
Menurut buku pedoman Toyota All-New Fortuner, syarat airbag bagian pengemudi dan penumpang meletup yaitu ketika bagian depan mobil menabrak dinding tidak bergerak atau berubah bentuk dengan kecepatan 20 – 30 kpj, mobil mendapat benturan di bagian bawah, menabrak pinggiran jalan, trotoar, atau permukaan yang keras, mobil jatuh atau lompat ke dalam lubang, mobil mendarat keras atau kendaraan terjatuh.
Selain syarat meletup, dijelaskan juga jenis kecelakaan yang tidak membuat airbag bekerja. Di antaranya, tabrakan dari belakang, samping, terguling, menabrak tiang tepat di tengah, atau kecelakaan depan pada kecepatan rendah.
Memang, pada buku pedoman penjelasan kondisi teknis airbag meletup tidak dijelaskan secara spesifik. Hitung-hitungan airbag mengembang ditentukan oleh sistem, berawal dari sensor.
Dadi Hendriyadi GM Teknis Toyota Astra Motor, kepada KompasOtomotif, Selasa (9/2/2016), menjelaskan, airbag merupakan suplemen buat perangkat utama keselamatan, yaitu sabuk pengaman. Jadi, kurang tepat bila berharap terlalu banyak penumpang terlindungi airbag.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.