Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abaikan "Recall" BMW Didenda Rp 545 M

Kompas.com - 24/12/2015, 13:02 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Washington, KompasOtomotif - Lembaga keselamatan jalan raya Amerika Serikat NHTSA (National Highway Traffic Safety Administration) geram pada BMW yang tak kunjung menarik kembali unit Mini atas masalah standar minimum tabrak samping. NHTSA akhirnya mendenda BMW sebesar 40 juta dollar dollar Amerika Serikat (Rp 545 miliaran).

BMW sudah dua kali kena sanksi seperti ini. Sebelumnya pada 2012 hukuman dijatuhkan sebab BMW tidak menarik kembali mobil dan sepeda motor yang telah dinyatakan bermasalah.

“Untuk kedua kalinya dalam tiga tahun, BMW telah dihukum karena gagal memenuhi obligasi. Perusahaan itu harus menggunakan kesempatan ini membentuk kembali prosedur dan budaya untuk menempatkan keamanan di tempat seharusnya, di atas list prioritas,” kata Administrator NHTSA Mark Rosekind, dalam keterangan resminya diberitakan Autoblog, Rabu (23/12/2015).

Model terlibat dalam cerita tahun ini yaitu hatchback Mini Cooper 2014 – 2015 yang gagal dalam pengujian kemampuan keamanan tabrak samping pada Oktober 2014. Pengetesan dilakukan lagi pada Juli, tapi Mini tetap tidak lolos maka akhirnya recall lebih dari 30.000 unit diajukan.

BMW sebagai induk Mini tetap bergeming, penarikan kembali unit-unit bermasalah tidak kunjung dilakukan. Respons memperbaiki, misalnya bekerja sama dengan diler menambah material tertentu untuk meredam benturan juga tidak terendus.

BMW menjawab dalam keterangan resminya, perusahaan berkomitmen untuk mengembangkan proses recall agar melayani konsumen lebih baik. Selain itu dikatakan juga BMW menghormati peran NHTSA dan akan terus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah di masa depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com