Jakarta, KompasOtomotif – Usaha Kawasaki Motor Indonesia (KMI) terus mendapatkan profit dari penjualan model 2-tak (Ninja 150 S, Ninja 150R, dan Ninja 150RR), sepertinya akan berakhir. Hambatan utamanya, produk yang kini hanya diproduksi dan dipasarkan di Indonesia itu terbentur regulasi pemerintah, terkait baku mutu emisi gas buang kendaraan baru sesuai Euro III.
Ketetapan baru itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PMLH) Nomor 23/2012 tentang perubahan atas PMLH Nomor 10/2012 tentang "Baku Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3". Intinya, semua sepeda motor yang dijual di Indonesia wajib berstandar emisi Euro III mulai Agustus 2015.
Saat peluncuran KLX150 dan KLX150BF di Jakarta, Jumat (29/5/2015), Wakil Kepala Departemen Penjualan dan Promosi KMI Michael Chandra Tanadhi mengungkapkan tiga varian Ninja 2-tak bermesin 150 cc dengan karburator masih terus direvisi agar bisa mengikuti Euro III dan bisa tetap dijual di Indonesia.
Pengembangan ketiga varian Ninja 2-tak sedang diuji di Kementerian Perindustrian. Meski begitu Michael tetap tidak meyakini produk itu bisa lolos uji tipe. “Kita belum pastikan, sekarang masih trail,” kata Michael.
“Peraturan pemerintah mengenai Euro III kan ga akan bisa kita ubah, tapi produk kita kan bisa diubah supaya memenuhi standar mereka. Ninja 2-tak masih Euro II. Ini kita belum pasti apakah bisa lolos atau tidak,” tambah Michael.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.