Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat "Airbag" Mengembang saat Kecelakaan

Kompas.com - 20/05/2015, 13:34 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Tuduhan kantong udara tidak mengembang saat sedan Honda City yang dikendarai Desryanto Aruan pada kecelakaan pada 29 Oktober 2012 silam, dibantah oleh PT Honda Prospect Motor (HPM).

Menurut keterangan jawaban HPM, SRS Airbag pada City tidak cacat produksi. Diterangkan juga bahwa membukanya kantong udara ditentukan oleh sensor dengan syarat-syarat tertentu.

Muhammad Zuhdi, Technical Training Manager HPM, menjelaskan kondisi yang dapat memicu SRS Airbag adalah tabrakan dengan kecepatan kendaraan 20-30 kpj atau lebih, mobil menabrak benda relatif tidak bergeser dan tidak hancur, dan tabrakan terjadi secara frontal atau dari arah depan kiri/kanan dalam sudut tidak lebih dari 30 derajat.

Honda Prospect Motor Berikut kondisi yang menyebabkan kantong udara tidak mengembang.

Terkait gugatan ini Zuhdi juga menjelaskan SRS Airbag tidak akan mengembang dalam kondisi sebagai berikut

-       Mobil menabrak pagar, tiang, pilar atau benda lain yang akan mengalami pergeseran ketika tertabrak oleh mobil (bukan benda tidak bergerak, seperti dinding beton).

-       Mobil menabrak tiang listrik, pohon atau pilar tepat di tengah dari bagian depan mobil.

-       Tabrakan dari arah depan kiri atau kanan dalam sudut lebih dari 30° (tiga puluh derajat).

-       Tabrakan dari arah samping, tabrakan dari arah belakang, maupun mobil terguling.

Dinilai dari foto-foto kondisi City selepas kecelakaan, memang mengherankan bila SRS Airbag tidak mengembang. City produksi 2009 yang diimpor dari Thailand itu memiliki dua kantong udara, di depan pengemudi dan penumpang depan. 

“Kondisi rusaknya eksterior tidak selalu menunjukan SRS Airbag harus mengembang,” jelas Zuhdi. Dalam beberapa kondisi, terang Zuhdi, energi yang diterima oleh sensor tidak cukup kuat untuk membuat SRS Airbag mengembang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

https://widget.kompas.com/slidestory/sudah-upgrade-ke-e-paspor-ini-langkah-langkah-ganti-paspor-konvensional-menjadi-paspor-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau