Jakarta, KompasOtomotif – BMW 520i dengan plat nomor B161FCA terlihat seperti mengumbar perhatian saat diparkir di lokasi VIP di depan lobi Gedung Pusat Niaga, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014). Pada sekeliling bodi mobil berkelir hitam itu terdapat pernyataan yang menyinggung PT BMW Indonesia.
“Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 336/Pdt.G/2013/ PN Jakarta Barat ... Menghukum PT. BMW Indonesia untuk mengganti satu unit Mobil BMW ini dengan Mobil BMW yang BARU... membayar ganti rugi sebesar Rp 175.000.000 secara tunai,” tulis pernyataan tersebut.
Selama diparkir, tak sedikit mata yang melirik ke arah BMW ini. Banyak yang penasaran dan ada juga yang mengambil gambar. Pantauan KompasOtomotif pada pukul 21.00 – 22.00 WIB, sang pemilik tak terlihat di sekitar lokasi.
2013
Kasus ini sebenarnya pernah mencuat pada Mei 2013 lalu. Saat itu pemilik mobil yang sama, Musa Dirgantara, Presiden Direktur PT. IFCA Consulting Indonesia mengatakan siap menggugat PT BMW Indonesia sebab BMW 520i (kelahiran 2012) yang dibeli dari PT. Tunas Mobilindo Parama pada Maret 2012, mengalami kerusakan berupa sentakan (lompatan) secara mendadak saat digunakan.
Proses penyelesaian masalah tak pernah berujung selesai. Musa akhirnya menggugat kedua perusahaan tersebut sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dari berbagai rangkuman informasi mengabarkan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan PT BMW Indonesia dan PT Tunas Mobilindo Parama untuk mengganti unit mobil BMW dengan jenis, tahun pembuatan, warna, tipe yang sama. Selain itu, kedua perusahaan itu juga harus menanggulangi biaya perkara serta mengganti kerugian sebesar Rp 175 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.