KLATEN, KOMPAS.com - Jalur Puncak diberlakukan sistem ganjil genap pada tanggal 24 sampai 29 Januari 2025.
Meningkatnya jumlah kendaraan sering kali mengakibatkan kemacetan parah. Untuk mengatasi masalah ini, pihak berwenang menerapkan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Bogor.
Satlantas Polres Bogor mengumumkan, bahwa pemeriksaan aturan ganjil genap bakal dilakukan di Simpang Gadog.
Baca juga: Penyebab Antrean Kendaraan 2,5 km di Puncak: Ada Pemeriksaan Gage
Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.
Oleh karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan di lapangan. Hanya kendaraan dengan nomor polisi genap yang boleh lewat di tanggal genap, dan pelat ganjil di tanggal ganjil.
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk kawasan Puncak Bogor.
Pengendara yang tidak menyesuaikan kendaraan dengan tanggal pada hari tersebut, akan mendapatkan sanksi diminta putar balik, atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.