JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa wilayah Indonesia mulai memasuki musim penghujan. Pada momen tertentu guyurannya bahkan disertai angin yang cukup kencang.
Bagi pengendara sepeda motor yang masih aktif dengan mobilitas tinggi, penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya termasuk menyediakan jas hujan supaya tidak berteduh sembarangan.
Pasalnya, berteduh sembarangan seperti di bawah jembatan, flyover, atau underpass bisa berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas. Jadi, petugas kepolisian bisa saja melakukan sanksi tilang.
Baca juga: Ini Strategi Francesco Bagnaia buat Ulang Sukses di MotoGP Mandalika
“Adanya pengguna jalan yang berteduh dibawah jembatan sudah barang tentu akan mengakibatkan bottleneck atau penyempitan yang secara otomatis akan mengganggu sirkulasi arus lalu lintas." kata pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.
"Hal tersebut berefek domino pada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan dan ketidaktertiban lalu lintas,” lanjut dia.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, telah diatur tentang cara berlalu lintas yang benar.
Pada pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, dan/atau Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan.
Kemudian pada pasal 106 (4) huruf e berbunyi, setiap orang yg mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf e tentang berhenti dan parkir.
Baca juga: Diskon Motor Sport Honda Bulan Ini Tembus Rp 8 Juta
Berhenti dan parkir di kolong jembatan akan berdampak pada ketidak tertiban lalu lintas dan dapat berefek domino kepada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan lalu lintas.
Para pengguna jalan yang berteduh di bawah kolong jembatan dapat dikenakan pasal 287 ayat (3) UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Apabila pengguna jalan sudah diimbau atau diperintahkan oleh petugas untuk meninggalkan tempat atau lokasi tersebut kemudian tidak mematuhi perintah petugas, dapat dikenakan pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Persiapkan peralatan kendaraan bermotor saat hujan seperti jas hujan dan lain sebagainya. Sehingga saat cuaca hujan masih tetap berjalan. Apabila situasi darurat atau membahayakan cari tempat berteduh yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” tutup Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.