JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap di 25 jalan utama selama 5 hari kerja kembali berlaku pagi ini, Senin (26/6/2023) hingga Jumat (30/6/2023).
Selain diberlakukan di 25 jalan utama, ganjil genap juga berlaku di 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.
Menyikapi aturan ini, pengguna jalan diimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan berdasarkan tanggal hari. Bagi para pelanggar, akan dijerat sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000
Untuk diketahui, ganjil genap akan berlaku selama dua sesi, yaitu pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Viral Video Pengemudi Kena Tarif Tol Cikampek Sampai Rp 724.000, Ini Sebabnya
Ini daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap Jakarta hari ini :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya