Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Kena Aturan Ganjil Genap

Kompas.com - 26/06/2023, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap di 25 jalan utama selama 5 hari kerja kembali berlaku pagi ini, Senin (26/6/2023) hingga Jumat (30/6/2023).

Selain diberlakukan di 25 jalan utama, ganjil genap juga berlaku di 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.

Menyikapi aturan ini, pengguna jalan diimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan berdasarkan tanggal hari. Bagi para pelanggar, akan dijerat sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000

Untuk diketahui, ganjil genap akan berlaku selama dua sesi, yaitu pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Viral Video Pengemudi Kena Tarif Tol Cikampek Sampai Rp 724.000, Ini Sebabnya

Jalan Jenderal Sudirman arah Sarinah terlihat padat merayap memanjang, Rabu (1/3/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Jalan Jenderal Sudirman arah Sarinah terlihat padat merayap memanjang, Rabu (1/3/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Ini daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap Jakarta hari ini :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com