JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah membuatkan peraturan kepada para produsen motor untuk melindungi konsumen. Salah satunya, yaitu dengan menjamin ketersediaan suku cadang, baik untuk motor yang masih diproduksi atau yang sudah disuntik mati.
Yohan Yahya, Department Head of Sales Marketing 2W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengatakan, secara umum setiap APM bertanggung jawab akan keberadaan layanan purna jual setelah suatu motor dinyatakan disuntik mati.
"Di Suzuki, kami masih menyiapkan suku cadang itu sampai dengan 10 tahun ke depan," ujar Yohan, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Undang-Undang soal Jaminan Suku Cadang Kendaraan yang Disuntik Mati
Begitu pula dengan Honda, yang beberapa waktu lalu memutuskan untuk menyuntik mati salah satu motor matiknya, yaitu Spacy. Motor matik itu sudah resmi tidak diproduksi lagi sejak April 2018.
“Kami menyesuaikan dengan tren perkembangan kebutuhan konsumen sehingga Spacy tidak kami produksi, namun kami menjamin semua perawatan dan suku cadang sampai tujuh tahun ke depan,” kata Direktur Pemasaran AHM Thomas Wijaya kepada Kompas.com, beberapa waktu silam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.