SURABAYA, KOMPAS.com - Warga Jawa Barat (Jabar) mulai Januari 2019, sudah bisa membayar pajak kendaraan bermotor di minimarket dan situs jual beli online. Tujuan utama, untuk mempermudah pemilik sepeda motor dan mobil, karena tidak harus datang ke Samsat.
Lantas, bagaimana caranya? Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono, untuk pembayaran pajak sudah bisa dilakukan di minimarket seperti Alfamart, Indomart, hingga situs jual beli online Bukalapak, dan Tokopedia.
"Tetapi, hanya pembayarannya saja. Nanti akan diberikan struk untuk dibawa ke Samsat, Polsek atau Bank Jabar, untuk pengesahannya," ujar Prahoro ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/1/2019).
Proses pengesahan atau cap di STNK, lanjut Prahoro tidak bisa dilakukan di minimarket atau situs jual beli online.
Baca juga: Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019
Struk yang diberikan akan tertera masa berlaku, hingga satu pekan ke depan setelah pembayaran.
"Jadi kemudahannya itu, bisa bayar dulu kemudian pengesahannya menyusul. Jadi sekarang ini tidak harus datang ke Samsat langsung, lebih mudah dan praktis," kata Prahoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.