Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

Kompas.com - 05/01/2019, 08:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Warga Jawa Barat (Jabar) mulai Januari 2019, sudah bisa membayar pajak kendaraan bermotor di minimarket dan situs jual beli online. Tujuan utama, untuk mempermudah pemilik sepeda motor dan mobil, karena tidak harus datang ke Samsat.

Lantas, bagaimana caranya? Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono, untuk pembayaran pajak sudah bisa dilakukan di minimarket seperti Alfamart, Indomart, hingga situs jual beli online Bukalapak, dan Tokopedia.

"Tetapi, hanya pembayarannya saja. Nanti akan diberikan struk untuk dibawa ke Samsat, Polsek atau Bank Jabar, untuk pengesahannya," ujar Prahoro ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/1/2019).

Proses pengesahan atau cap di STNK, lanjut Prahoro tidak bisa dilakukan di minimarket atau situs jual beli online.

Baca juga: Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019

Struk yang diberikan akan tertera masa berlaku, hingga satu pekan ke depan setelah pembayaran.

"Jadi kemudahannya itu, bisa bayar dulu kemudian pengesahannya menyusul. Jadi sekarang ini tidak harus datang ke Samsat langsung, lebih mudah dan praktis," kata Prahoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com