Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juru Parkir, Aplikasi Parkir "Online" Meluncur

Kompas.com - 05/12/2017, 16:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Sebuah aplikasi yang diberi nama "Juru Parkir" diperkenalkan di Jakarta, Selasa (5/12/2017).  Aplikasi ini diperuntukkan bagi pengelola parkir yang ingin meningkatkan layanan parkir lebih mudah dan transparan. 

Juru Parkir merupakan platform rekam data transaksi parkir berbasis aplikasi mobile yang diintegrasikan dengan cloud server untuk menghasilkan laporan realtime.

Aplikasi ini dikembangkan PT Teknologi Kode Indonesia (TKI). Menurut pengembangnya, Juru Parkir akan jadi solusi bahwa teknologi bisa diterapkan tanpa harus meminggirkan keberadaan petugas parkir.

Dengan cara ini, petugas parkir bisa terus diberdayakan. Namun kebocoran parkir bisa ditekan sehingga potensi pendapatan daerah bisa ditingkatkan.

"Aplikasi Juru Parkir merupakan solusi untuk permasalahan yang mengakar terkait retribusi parkir. Pemerintah juga bisa memantau pendapatan parkir secara realtime tanpa harus menunggu laporan dari petugas parkir," ucap CEO TKI Abid Muhammad.

Baca juga : Karena Jarang Dipakai Warga, Parkir Meter di Bekasi Diganti Jukir.co

Sistem yang disiapkan mampu memfasilitasi pembayaran nontunai lewat kartu uang elektronik. Sistem ini tentunya juga bisa mencetak struk untuk konsumen sebagai bukti adanya transaksi parkir.

Abid mengatakan, dengan penerapan sistem parkir dengan aplikasi Juru Parkir, diharapkan pendapatan parkir yang diterima bisa meningkat.

"Dulu pendapatannya kecil karena pengawasannya masih konvensional. Sehingga sangat sulit untuk mendapatkan laporan transaksi yang transparan dan rawan penyelewengan petugas di lapangan," ujar Abid.

Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami penyuntingan pada Rabu (20/12/2017) berdasarkan masukan dan koreksi yang diterima redaksi. Koreksi untuk menghindari salah paham terkait fungsi aplikasi dan juga koreksi terkait angka kenaikan pendapatan parkir. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Myanmar Umumkan Masa Berkabung Nasional 7 Hari Usai Gempa
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau