Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Mobil Murah Toyota Masih Sesuai Regulasi

Kompas.com - 11/04/2014, 18:25 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Cibitung, KompasOtomotif - Kenaikan banderol mobil murah Toyota, Agya, mulai April 2014 dinilai Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, masih sesuai regulasi yang berlaku. Pasalnya, menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau, yang diatur hanya sebatas harga off the road, yakni Rp 95 juta.

Harga ini juga masih bisa dinaikan jika produk yang dipasarkan menggunakan transmisi otomatis boleh naik maksimal 15 persen, sedangkan untuk teknologi pengamanan penumpang maksimum 10 persen. "Kalau perhitungan saya itu, maksimal sekitar Rp 130-140 jutaan. Jadi, seharusnya kenaikan itu masih dalam regulasi yang berlaku," beber Budi kepada KompasOtomotif di Cibitung, Jawa Barat, Jumat (11/4/2014).

Toyota Indonesia menaikkan banderol Agya dengan kisaran Rp 450.000-500.000 mulai April 2014. Kenaikan ini, menurut Rahmat Samulo, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), kenaikan hanya dalam level penyalur utama. "Itu karena Pajak BBN (Bea Balik Nama) yang baru, jadi disesuaikan. Kalau harga off the road, kami masih sesuai regulasi, tidak ada perubahan," beber Samulo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau