Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batal Menaikkan PPnBM Mobil Mewah 3.000 cc atau Lebih

Kompas.com - 24/12/2013, 20:43 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Rencana pemerintah menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil impor utuh (CBU) dengan mesin 3.000 cc ke atas dari semula 75 persen menjadi 150 persen, kemungkinan batal. Langkah ini dinilai bukan solusi yang tepat untuk mengurangi impor kendaraan.

"PPnBM CBU mobil-mobil premium bila dinaikkan tidak menyelesaikan masalah karena jumlahnya sangat sedikit. Paling tepat itu menaikkan pajak sedan menengah, impornya lumayan besar," jelas Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian menjawab KompasOtomotif, Senin (23/12/2013) kemarin.

Berdasarkan data GAIKINDO 2012, penjualan mobil premium mewah dengan mesin di atas 3.000 cc hanya sekitar 3.000 unit dari total penjualan 1,2 juta unit. Sementara sedan menengah mencapai 20.000 unit lebih per tahun. Sampai saat ini, semua sedan itu diimpor utuh.

"Jadi bicara efektivitas, lebih baik menaikkan pajak untuk kelas menengah. Kalau Ferrari atau sekelasnya itu segelintir saja, kami mau solusi yang jangka panjang," beber Budi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN

CKD

Salah satu opsi yang tengah dipikirkan pemerintah Indonesia adalah membedakan beban PPnBM untuk CBU dan produk rakitan lokal (CKD), khususnya sedan.

"Dengan adanya perbedaan ini, harga sedan rakitan lokal menjadi lebih kompetitif sehingga mereka mau memproduksi dan menjualnya  di sini," lanjut Budi.

Saat ini, hanya Toyota Indonesia  yang memastikan kembali merakit sedan Vios di Karawang, Jawa Barat yang dimulai pekan lalu. Ini merupakan salah satu tonggak sejarah, setelah berhenti merakit Soluna sejak 2004.

"Kami, juga mau meningkatkan produksi sedan di Indonesia, supaya bisa mendongkrak ekspor. Pasalnya, pasar ekspor mobil adalah sedan, bukan MPV," tutup Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com