Kembali ke artikel
1
dari 3
Layar Penuh
Sopir Jaklingko hanya digaji Rp 1 juta bukan sesuai dengan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+