Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
PT PLN (Persero) menjadikan aset tiang listrik sebagai stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk kemudahan pengisian daya mobil listrik.
(PT PLN via ANTARA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+