Kembali ke artikel
3
dari 3
Layar Penuh
Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).
((KOMPAS.com/Adysta Pravitra Restu))
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+