www.kompas.com
Sejumlah pelaku yang terlibat aksi balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan diberikan hukuman mendorong motor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) dini hari.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+